Sabtu, 05 Oktober 2019

ANALISIS TEORI ROBERT B SEIDMAN DAN DAVID M TRUBEK


A.   TEORI ROBERT  B SEIDMAN

Pertemuan antara hukum modern dan hukum setempat yang telah ada lebih dulu selama puluhan bahkan ratusan tahun, menimbulkan jurang yang menganga antara keduanya. Dikatakan sebagai jurang, karena tidak hanya terjadi pertemuan antara dua bentuk atau format hukum yang berbeda, melainkan pertemuan antara dua cara hidup atau kultur. Hal tersebut yang menyebabkan pertemuan tersebut menjadi sangat dramatis.
Dalam teori Robert B Seidman menyimpulkan bahwa hukum suatu bangsa tidak dapat dialihkan begitu saja kepada bangsa lain. Dalam penelitiannya, Seidman mengambil contoh penerapan hukum administrasi Inggris di negara bekas jajahannya di Afrika. Ternyata hukum administrasi Inggris tersebut tidak dapat diterapkan begitu saja di negara-negara Afrika. Ada beberapa kendala yang menghalangi penerapannya hukum administrasi tersebut. Salah satu masalah yang dihadapi oleh negara-negara Afrika dalam menerapkan hukum administrasi Inggris adalah masalah ethos yang tidak mendukung. Ethosethos yang dimiliki oleh kulit putih kolonial Inggris ternyata tidak dipunyai oleh  pribumi negara Afrika. Akibatnya adalah kegagalan dalam menerapkan sistem hukum administrasi Inggris di negara bekas jajahannya di Afrika.
Dari apa yang telah dikemukakan oleh Robert B Seidman tersebut melalui tesis-tesisnya, maka dalam rangka pembangunan hukum nasional Indonesia, perlulah dihayati betul makna pemikiran Robert B Seidman tersebut. Dalam pembangunan hukum nasional Indonesia, kita tidak boleh mengadopsi begitu saja sistem hukum negara lain, walaupun sudah maju sekalipun. Sebagai negara bekas jajahan Belanda, dalam membangun hukum nasional, kita tidak mengadopsi begitu saja sistem hukum Belanda. Dengan segala kekurangankekurangan yang ada kita mencoba merumuskan sendiri model dan materi hukum yang pas dengan nilai-nilai asli bangsa Indonesia Analisis mengenai pengalihan hukum asing oleh suatu bangsa yang dapat digolongkan ke dalam studi hukum dan masyarakat pernah dilakukan oleh Robert B.Seidman mengenai negara-negara bekas jajahan Inggris di Afrika. Dengan melakukan penelitian Seidman ingin memperoleh jawaban mengenai apakah yang akan terjadi bila peraturan-peraturan hukum diambil alih dari negara-negara yang sudah maju dahulu. Setelah mengadakan penelitian mengenai hukum administrasi di Afrika bekas jajahan Inggris, Robert B. Seidman menarik kesimpulan bahwa hukum suatu bangsa tidak dapat dialihkan begitu saja kepada bangsa lain dan penemuannya ini dirumuskannya dalam sebuah dalil yang berjudul “/The Law of Nontransferability of Law/” (Hukum mengenai tidak dapat dialihkannya hukum). Penelitian itu didasarkan pada anggapan bahwa hukum administrasi di Afrika bekas jajahan Inggris mengikuti hukum yang berlaku di Inggris, yaitu “/The Common Law System/”. Hukum administrasi ini secara formal memenuhi persyaratan sebagai hukum yang bersifat yuridis rasional tetapi hukum administrasi di Afrika bekas jajahan Inggris menghadapi kenyataan yang berbeda. Hukum administrasi yang bersifat yuridis-rasional ini, seharusnya didasarkan pada birkorasi yang instrumental dengan rumusan perananperanan yang sesempit mungkin, untuk membatasi timbulnya pengaruh yang subyektif. Ini berarti bahwa kebebasan para pejabat dalam memutuskan sesuatu sangat dibatasi. Ternyata bahwa hukum yang demikian ini tidak mampu menangani keadaan di Afrika bekas jajahan Inggris itu.
Hukum yang diwarisi dari Inggris tidak cukup memberikan peraturan-peraturan yang dibutuhkan guna mengendalikan para pejabat pemerintahan di Afrika yang berada tersebar di pedalaman. Oleh karena itu penggunaan peraturan hukum tersebut untuk waktu dan tempat yang berbeda dan juga dengan lembaga penerap sanksi yang berbeda serta kompleks kekuatan sosial, politik, ekonomi, yang mempengaruhi pemegang peran yang berbeda pula, tidak dapat diharapkan akan menimbulkan aktivitas pemegang peran yang sama dengan yang terjadi di tempat asal dari peraturan-peraturan hukum tersebut.
B.   TEORI DAVID M TRUBEK
Usaha-usaha untuk memastikan hubungan hukum dan perkembangan masyarakat ternyata masih memancing timbulnya kritik-kritik. David M Trubek dalam bukunya /Toward a Social Theory of Law/, mencoba untuk meninjau kembali berbagai konsep dan teori mengenai hubungan antara hukum dan perkembangan masyarakat yang ada serta mengutarakan dengan jelas kritiknya terhadap pandangan tradisional mengenai peranan hukum modern dalam menciptakan masyarakat modern-industrial.
Kritik tersebut datang sehubungan dengan pemakaian hukum modern itu sendiri untuk mencapai masyarakat modern –industrial, kepercayaan terhadap kemampuan hukum modern tersebut pada hakikatnya bersumber pada anggapan, yang dinamakan perkembangan itu adalah sama dengan evolusi menuju kepada bentuk kemajuan seperti yang dialami oleh bangsa-bangsa barat dan hukum modern adalah sama dengan struktur hukum dan kebudayaan barat, sehingga Negara-negara sedang berkembang memang ditakdirkan untuk menjadi Negara yang terbelakang sampai mereka memakai system hukum barat (Trubek, 1972:16,17). Kritik selanjutnya berhubungan dengan sifat etnosentrik dari konsep pembaruan tersebut. Oleh karena konsep hukum modern dari pembaru itu diselimuti oleh pandangan yang berakar pada masyarakatnya sendiri mengenai peranan hukum dalam masyarakat , maka apa yang disarankannya untuk diterapkan pada Negara-negara sedang berkembang justru bisa menimbulkan hasil-hasil yang sebaliknya cacat yang terdapat di sini terutama berhubungan dengan penggunaan hukum secara instrumental, yaitu sebagai sarana yang secara sadar dipakai untuk membentuk masyarakat.
Pengguna hukum secara demikian itu makin memperkuat kedudukan Negara, oleh karena konsepsi tersebut memberikan keleluasan dan kesempatan yang besar kepada Negara untuk mengambil tindakan-tindakan yang dipandangnya perlu guna membawa masyarakat kepada perubahan yang dikehendaki dan menuangkan kebijakan-kebijakan tersebut kedalam hukum.
Dengan mengutip pengalaman-pengalaman di Negara Brasilia, Trubek menunjukkan penerapan system ekonomi pasar ternyata tidak dengan begitu saja mampu bergandengan dengan dijalankannya prinsip-prinsip /rule of law/ dengan semestinya di negara tersebut. Menurut konsep modernisasi, justru diantara keduanya itu terdapat hubungan saling menunjang yang erat. Perkembangan menjadi lain disebabkan oleh karena kelompok otoriter memegang kekuasaan dan menghilangkan dasar yang penting bagi dioperasikannya prinsip-prinsip /rule of law, /yaitu kesamaan derajat dan kekuatan diantara para pelaku system ekonomi pasar.    

C.   ANALISIS

Sebagaimana teori David M Trubek, bagian yang menguraikan tentang hubungan antara hukum dan perkembangan masyarakat sebagaimana terdapat di barat atau Negara-negara industri maju untuk kemudian dipakainya di Negara-negara sedang berkembang, sehingga Negara-negara tersebut terakhir diharuskan menempuh jalan yang telah dilalui oleh negara-negara industri maju, pada dasarnya menolak pemahaman evolusioner tentang masyarakat yang terlalu sederhana dan mutlak. Kritik tersebut mengandung inti kebenaran terutama atas dasar perkembangan masyarakat sebagai proses sosial adalah  suatu peristiwa yang kompleks. Namun demikian di pihak lain tidak dapat diabaikan kenyataan, di Negara-negara sedang berkembang seperti Indonesia, masyarakat modern-industrial merupakan tujuan yang ingin dicapai. Dalam menghadapi keadaan tersebut diperlukan suatu kerangka teori yang bisa dipakai untuk memahami perkembangan tersebut tanpa memastikan jalan yang bagaimana yang harus dilalui.  
Penulis sependapat dengan teori Robert B Seidman yang intinya menyatakan bahwa hukum suatu bangsa tidak dapat dialihkan begitu saja kepada bangsa lain, turut memberi warna dalam upaya pembangunan hukum nasional Indonesia. Walaupun negara Indonesia pernah dijajah oleh Belanda, namun dalam sistem hukum yang hendak dibangun tidak mengambil alih begitu saja sistem hukum kolonial Belanda. Harus diakui bahwa pengaruh sistem hukum Belanda masih terasa dalam sistem hukum nasional Indonesia, namun itu tidak berarti bahwa kita menjiplak hukum kolonial Belanda. Kita dengan sistematis telah berupaya untuk membangun suatu sistem hukum nasional yang bercita Indonesia. Tidak pernah terpikirkan untuk mengoper begitu saja system hukum negara lain, sekalipun dirasa lebih maju, ke dalam Hukum Nasional Indonesia, karena hal itu belum menjamin akan dapat dilaksanakan dengan baik. Pembangunan hukum nasional Indonesia mengacu pada cita hukum Pancasila. Tujuan Hukum Pengayoman, Konsepsi Negara Hukum Pancasila, Wawasan Kebangsaan dan Wawasan Nusantara. Untuk membangun tata hukum nasional, kita tidak dapat begitu saja menggunakan dan menerapkan ilmu hukum yang berkembang di negara lain, sekalipun telah memberikan hasil yang bermutu tinggi. Kenyataan antropologis dan sosiologis di Indonesia hingga kini masih memperlihatkan keberagaman kultural dan sejalan dengan itu panorama kultur hukum yang beragam pula.

--------------------------------------------
*DAFTAR PUSTAKA*
Achmad Ali, */Menguak Teory Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence)/*, Prenada Media Group, 2009, Jakarta**
Mochtar Kusumaatmadja. */Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional/*, Bina Cipta, 1976, Bandung
Satjipto Rahardjo, */Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya, Genta Publishing/*, 2009, Yogyakarta
……………………, */Hukum dan Perubahan Sosial, Suatu Tinjauan Teoretis serta Pengalaman-Pengalaman di Indonesia/*, Genta Publishing, 2009, Yogyakarta
……………………., */Biarkan Hukum Mengalir, Catatan Kritis Tentang Pergulatan Hukum dan Manusia/*, Kompas, 2007, Jakarta

Diposkan 9th May 2012 oleh Linda Fatmawati  <http://www.blogger.com/profile/13598765867973879507>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar