A. TEORI ROBERT
B SEIDMAN
Pertemuan antara
hukum modern dan hukum setempat yang telah ada lebih dulu selama puluhan bahkan
ratusan tahun, menimbulkan jurang yang menganga antara keduanya. Dikatakan
sebagai jurang, karena tidak hanya terjadi pertemuan antara dua bentuk atau
format hukum yang berbeda, melainkan pertemuan antara dua cara hidup atau
kultur. Hal tersebut yang menyebabkan pertemuan tersebut menjadi sangat
dramatis.
Dalam teori Robert
B Seidman menyimpulkan bahwa hukum suatu bangsa tidak dapat dialihkan begitu
saja kepada bangsa lain. Dalam penelitiannya, Seidman mengambil contoh
penerapan hukum administrasi Inggris di negara bekas jajahannya di Afrika.
Ternyata hukum administrasi Inggris tersebut tidak dapat diterapkan begitu saja
di negara-negara Afrika. Ada beberapa kendala yang menghalangi penerapannya
hukum administrasi tersebut. Salah satu masalah yang dihadapi oleh
negara-negara Afrika dalam menerapkan hukum administrasi Inggris adalah masalah
ethos yang tidak mendukung. Ethosethos yang dimiliki oleh kulit putih kolonial
Inggris ternyata tidak dipunyai oleh
pribumi negara Afrika. Akibatnya adalah kegagalan dalam menerapkan
sistem hukum administrasi Inggris di negara bekas jajahannya di Afrika.
Dari apa yang
telah dikemukakan oleh Robert B Seidman tersebut melalui tesis-tesisnya, maka
dalam rangka pembangunan hukum nasional Indonesia, perlulah dihayati betul
makna pemikiran Robert B Seidman tersebut. Dalam pembangunan hukum nasional
Indonesia, kita tidak boleh mengadopsi begitu saja sistem hukum negara lain,
walaupun sudah maju sekalipun. Sebagai negara bekas jajahan Belanda, dalam
membangun hukum nasional, kita tidak mengadopsi begitu saja sistem hukum
Belanda. Dengan segala kekurangankekurangan yang ada kita mencoba merumuskan
sendiri model dan materi hukum yang pas dengan nilai-nilai asli bangsa
Indonesia Analisis mengenai pengalihan hukum asing oleh suatu bangsa yang dapat
digolongkan ke dalam studi hukum dan masyarakat pernah dilakukan oleh Robert
B.Seidman mengenai negara-negara bekas jajahan Inggris di Afrika. Dengan
melakukan penelitian Seidman ingin memperoleh jawaban mengenai apakah yang akan
terjadi bila peraturan-peraturan hukum diambil alih dari negara-negara yang sudah
maju dahulu. Setelah mengadakan penelitian mengenai hukum administrasi di
Afrika bekas jajahan Inggris, Robert B. Seidman menarik kesimpulan bahwa hukum
suatu bangsa tidak dapat dialihkan begitu saja kepada bangsa lain dan
penemuannya ini dirumuskannya dalam sebuah dalil yang berjudul “/The Law of
Nontransferability of Law/” (Hukum mengenai tidak dapat dialihkannya hukum).
Penelitian itu didasarkan pada anggapan bahwa hukum administrasi di Afrika
bekas jajahan Inggris mengikuti hukum yang berlaku di Inggris, yaitu “/The
Common Law System/”. Hukum administrasi ini secara formal memenuhi persyaratan
sebagai hukum yang bersifat yuridis rasional tetapi hukum administrasi di
Afrika bekas jajahan Inggris menghadapi kenyataan yang berbeda. Hukum
administrasi yang bersifat yuridis-rasional ini, seharusnya didasarkan pada
birkorasi yang instrumental dengan rumusan perananperanan yang sesempit
mungkin, untuk membatasi timbulnya pengaruh yang subyektif. Ini berarti bahwa
kebebasan para pejabat dalam memutuskan sesuatu sangat dibatasi. Ternyata bahwa
hukum yang demikian ini tidak mampu menangani keadaan di Afrika bekas jajahan
Inggris itu.
Hukum yang
diwarisi dari Inggris tidak cukup memberikan peraturan-peraturan yang
dibutuhkan guna mengendalikan para pejabat pemerintahan di Afrika yang berada
tersebar di pedalaman. Oleh karena itu penggunaan peraturan hukum tersebut
untuk waktu dan tempat yang berbeda dan juga dengan lembaga penerap sanksi yang
berbeda serta kompleks kekuatan sosial, politik, ekonomi, yang mempengaruhi
pemegang peran yang berbeda pula, tidak dapat diharapkan akan menimbulkan
aktivitas pemegang peran yang sama dengan yang terjadi di tempat asal dari
peraturan-peraturan hukum tersebut.
B. TEORI DAVID M TRUBEK
Usaha-usaha
untuk memastikan hubungan hukum dan perkembangan masyarakat ternyata masih
memancing timbulnya kritik-kritik. David M Trubek dalam bukunya /Toward a
Social Theory of Law/, mencoba untuk meninjau kembali berbagai konsep dan teori
mengenai hubungan antara hukum dan perkembangan masyarakat yang ada serta
mengutarakan dengan jelas kritiknya terhadap pandangan tradisional mengenai
peranan hukum modern dalam menciptakan masyarakat modern-industrial.
Kritik tersebut
datang sehubungan dengan pemakaian hukum modern itu sendiri untuk mencapai masyarakat
modern –industrial, kepercayaan terhadap kemampuan hukum modern tersebut pada
hakikatnya bersumber pada anggapan, yang dinamakan perkembangan itu adalah sama
dengan evolusi menuju kepada bentuk kemajuan seperti yang dialami oleh
bangsa-bangsa barat dan hukum modern adalah sama dengan struktur hukum dan
kebudayaan barat, sehingga Negara-negara sedang berkembang memang ditakdirkan
untuk menjadi Negara yang terbelakang sampai mereka memakai system hukum barat
(Trubek, 1972:16,17). Kritik selanjutnya berhubungan dengan sifat etnosentrik
dari konsep pembaruan tersebut. Oleh karena konsep hukum modern dari pembaru
itu diselimuti oleh pandangan yang berakar pada masyarakatnya sendiri mengenai
peranan hukum dalam masyarakat , maka apa yang disarankannya untuk diterapkan
pada Negara-negara sedang berkembang justru bisa menimbulkan hasil-hasil yang
sebaliknya cacat yang terdapat di sini terutama berhubungan dengan penggunaan
hukum secara instrumental, yaitu sebagai sarana yang secara sadar dipakai untuk
membentuk masyarakat.
Pengguna hukum
secara demikian itu makin memperkuat kedudukan Negara, oleh karena konsepsi
tersebut memberikan keleluasan dan kesempatan yang besar kepada Negara untuk
mengambil tindakan-tindakan yang dipandangnya perlu guna membawa masyarakat
kepada perubahan yang dikehendaki dan menuangkan kebijakan-kebijakan tersebut
kedalam hukum.
Dengan mengutip
pengalaman-pengalaman di Negara Brasilia, Trubek menunjukkan penerapan system
ekonomi pasar ternyata tidak dengan begitu saja mampu bergandengan dengan
dijalankannya prinsip-prinsip /rule of law/ dengan semestinya di negara
tersebut. Menurut konsep modernisasi, justru diantara keduanya itu terdapat
hubungan saling menunjang yang erat. Perkembangan menjadi lain disebabkan oleh
karena kelompok otoriter memegang kekuasaan dan menghilangkan dasar yang
penting bagi dioperasikannya prinsip-prinsip /rule of law, /yaitu kesamaan
derajat dan kekuatan diantara para pelaku system ekonomi pasar.
C. ANALISIS
Sebagaimana
teori David M Trubek, bagian yang menguraikan tentang hubungan antara hukum dan
perkembangan masyarakat sebagaimana terdapat di barat atau Negara-negara
industri maju untuk kemudian dipakainya di Negara-negara sedang berkembang,
sehingga Negara-negara tersebut terakhir diharuskan menempuh jalan yang telah
dilalui oleh negara-negara industri maju, pada dasarnya menolak pemahaman
evolusioner tentang masyarakat yang terlalu sederhana dan mutlak. Kritik
tersebut mengandung inti kebenaran terutama atas dasar perkembangan masyarakat
sebagai proses sosial adalah suatu
peristiwa yang kompleks. Namun demikian di pihak lain tidak dapat diabaikan
kenyataan, di Negara-negara sedang berkembang seperti Indonesia, masyarakat
modern-industrial merupakan tujuan yang ingin dicapai. Dalam menghadapi keadaan
tersebut diperlukan suatu kerangka teori yang bisa dipakai untuk memahami
perkembangan tersebut tanpa memastikan jalan yang bagaimana yang harus
dilalui.
Penulis
sependapat dengan teori Robert B Seidman yang intinya menyatakan bahwa hukum
suatu bangsa tidak dapat dialihkan begitu saja kepada bangsa lain, turut
memberi warna dalam upaya pembangunan hukum nasional Indonesia. Walaupun negara
Indonesia pernah dijajah oleh Belanda, namun dalam sistem hukum yang hendak
dibangun tidak mengambil alih begitu saja sistem hukum kolonial Belanda. Harus
diakui bahwa pengaruh sistem hukum Belanda masih terasa dalam sistem hukum
nasional Indonesia, namun itu tidak berarti bahwa kita menjiplak hukum kolonial
Belanda. Kita dengan sistematis telah berupaya untuk membangun suatu sistem
hukum nasional yang bercita Indonesia. Tidak pernah terpikirkan untuk mengoper
begitu saja system hukum negara lain, sekalipun dirasa lebih maju, ke dalam
Hukum Nasional Indonesia, karena hal itu belum menjamin akan dapat dilaksanakan
dengan baik. Pembangunan hukum nasional Indonesia mengacu pada cita hukum
Pancasila. Tujuan Hukum Pengayoman, Konsepsi Negara Hukum Pancasila, Wawasan
Kebangsaan dan Wawasan Nusantara. Untuk membangun tata hukum nasional, kita
tidak dapat begitu saja menggunakan dan menerapkan ilmu hukum yang berkembang
di negara lain, sekalipun telah memberikan hasil yang bermutu tinggi. Kenyataan
antropologis dan sosiologis di Indonesia hingga kini masih memperlihatkan
keberagaman kultural dan sejalan dengan itu panorama kultur hukum yang beragam
pula.
--------------------------------------------
*DAFTAR PUSTAKA*
Achmad Ali,
*/Menguak Teory Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence)/*,
Prenada Media Group, 2009, Jakarta**
Mochtar
Kusumaatmadja. */Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional/*, Bina Cipta,
1976, Bandung
Satjipto
Rahardjo, */Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya, Genta Publishing/*,
2009, Yogyakarta
……………………,
*/Hukum dan Perubahan Sosial, Suatu Tinjauan Teoretis serta
Pengalaman-Pengalaman di Indonesia/*, Genta Publishing, 2009, Yogyakarta
…………………….,
*/Biarkan Hukum Mengalir, Catatan Kritis Tentang Pergulatan Hukum dan
Manusia/*, Kompas, 2007, Jakarta
Diposkan 9th May
2012 oleh Linda Fatmawati <http://www.blogger.com/profile/13598765867973879507>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar